RESIMEN ARMED 2

Jl. Raya Sadang Purwakarta Barat
Telp : 0264-219392

Kamis, 02 Juli 2009

Buletin Staf 1 ( Juni 2009 )


BINTAL, INTERAKSI DAN KOMUNIKASI
JAJARAN MENARMED 2


Nomor : 9 / VI / 2009


MENCEGAH HURU HARA MILITER,
KOMITMEN KITA BERSAMA

 Rekan-rekan prajurit jajaran Menarmed 2 yang saya banggakan !

 Disaat pimpinan TNI Angkatan Darat sedang berupaya meningkatkan citra, kita dikejutkan oleh peristiwa huru hara militer yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kompi E, Batalyon Infanteri 751/Vira Jaya Sakti, Kodam XVII/Cenderawasih beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi akibat adanya ketidakpuasan anggota terhadap kepemimpinan Komandan Batalyon.

 Aksi huru hara militer yang dilakukan oleh sejumlah prajurit tersebut tidak hanya melanggar disiplin, tetapi sudah pada tingkat membahayakan. Jika hal ini dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, maka akan menjadi preseden buruk terhadap institusi TNI Angkatan Darat. Apapun alasannya dalam dunia militer, huru hara militer, memberontak, melawan atasan hingga melakukan demonstrasi secara anarkis serta menggunakan senjata, tidak bisa dibenarkan dan termasuk tindakan insubordinasi serta pengingkaran terhadap Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

 Akibat kejadian tersebut berdampak negatif dan mencoreng citra TNI Angkatan Darat yang saat ini sedang dibangun. Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak akan memberi toleransi terhadap kejadian yang memprihatinkan ini dan secara tegas memberikan sanksi kepada Komandan satuan maupun para prajurit yang melakukan huru hara militer, agar prajurit TNI Angkatan Darat tetap solid, berdisiplin tinggi dan memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI.

Agar peristiwa seperti di atas tidak terulang kembali maka setiap prajurit harus paham dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan militer yang berlaku, diantaranya seperti pada pasal-pasal di bawah ini:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer:

a. Pasal 101 ayat 1 : Militer yang sehubungan dengan suatu kedinasan menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.

b. Pasal 105 ayat 1 : Militer yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan terhadap atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

c. Pasal 107 ayat 1 : Insubordinasi dengan tindakan nyata, yang direncanakan terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun.

d. Pasal 108 ayat 1 : Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu, diancam karena perlawanan nyata bersama dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.

2. Peraturan Disiplin Prajurit :

a. Pasal 16b: Setiap atasan wajib memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana sebagai bapak terhadap anak, sebagai guru terhadap murid.

b. Pasal 16d: Setiap atasan wajib memberikan contoh dan tauladan, baik dalam sikap ucapan maupun perbuatan didalam maupun diluar kedinasan.

c. Pasal 16e: Setiap atasan wajib menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya sengan seksama, adil, objektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
 
Dalam rangka meningkatkan citra dan nama baik satuan, upaya untuk menekan angka pelanggaran terus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, perang terhadap pelanggaran menjadi komitmen bagi seluruh prajurit. Dengan demikian diharapkan dari waktu ke waktu pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oknum prajurit, dapat menurun secara signifikan baik kuantitas maupun kualitas pelanggaran.  

 Demikian Media Bintal, Interaksi dan Komunikasi ini disampaikan untuk dipahami, dipedomani dan dilaksanakan oleh segenap prajurit jajaran Menarmed 2. 

Juni 2009

Kolonel Arm M. Nakir ( Danmenarmed 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.